Melanjutkan tulisan saya sebelumnya, saya ingin berbagi mengenai proses pengurusan pernikahan saya dan suami.
Seperti yang saya tulis sebelumnya, saat itu kami ada di Bali. Saya sedang tinggal dan bekerja di sana, sementara suami saya yang saat itu masih berstatus pacar berlibur paaaaanjaaaaaaang di Bali (liburan satu tahun) jadi statusnya dia saat itu unemployment alias pengangguran karna keasikan liburan.
Bagian dari syarat utama pengurusan visa tunangan ke Belgia adalah, salah satu dari pasangan memiliki pekerjaan tetap dan menetap di Belgia dan harus dibuktikan lewat slip gaji selama 3 bulan dan bukti residensi yaitu bukti pembayaran tagihan apartment/flat selama 3 bulan atau kepemilikan properti. Mengingat pacar saya berlibur paaaanjaaaaang, dia tidak mampu untuk memberikan bukti pekerjaan ataupun tempat tinggal tetap di Belgia. Yang ada hanya nota-nota pembayaran hotel, hostel, bungalow dll di Bali. Itulah kenapa kita give-up dengan visa tunangan dan beralih ke Schengen visa.
Setelah membulatkan tekad, mengumpulkan semua informasi dan menyusun rencana, kamipun memulai semua proses. Sambil menyiapkan dokumen-dokumen untuk pengurusan visa, saya juga mulai mengumpulkan semua surat-surat yang diperlukan untuk menikah. Saat itu, saya sering berkomunikasi dan bertanya lewat telefon atau email kepada pihak kedutaan Belgia di Jakarta mengenai syarat-syarat untuk menikah di Belgia. Dan bukan hanya itu saja, kedua orang tua dari pacar saya juga berkunjung ke citi hall di Belgia untuk menanyakan syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang harus diberikan untuk menikah.
3 hari setelah pengajuan visa, saya pun menerima 3 bulan Schengen visa yang dikeluarkan oleh kedutaan Belanda di Jakarta. Setelah visa dikeluarkan, kami langsung membeli tiket untuk ke Belgia. Tiket yang kami beli adalah return tiket, karna mengingat di bandara kita harus menujukkan return tiket sebelum keberangkatan. Return tiket adalah bukti bahwa kita akan kembali ke Indonesia, dan saat menunjukkan Schengen visa kepada pihak imigrasi, mereka tidak bertanya panjang lebar dan mempersulit kita untuk masuk ke negara lain. 1 bulan setelah berada di Belgia tiket untuk kembali ke Indonesia kemudian kami cancel dan pihak penerbangan me-reimburse- lebih dari 50% dari biaya tiket untuk kembali. walaupun kita tidak mendapatkan 100% uang kembali, setidaknya kita tidak kehilangan semuanya.
Setelah tiba di Belgia, besokannya saya langsung diantarkan ke kantor commune untuk melaporkan kedatangan saya. Sambil melapor, kami juga mengambil appointment untuk membicarakan rencana pernikahan kami. Syarat-syarat yang diminta oleh commune/city hall setempat adalah:
- Passport
- Pas foto
- Surat keterangan belum menikah
- Surat domisili dari Indonesia
- Salinan akta lahir
- Surat peraturan hukum pernikahan di Indonesia yang bisa didapatkan dari kedutaan Indonesia di Brussels.
- Surat bukti kewarganegaraan yang juga bisa didapatkan dari kedutaan Indonesia di Brussels.
- ID calon suami
Untuk dokumen-dokumen nomor 3,4,5; semua harus dilegalisasi di kementrian hukum dan ham Indonesia, kemudia dilegalisasi lagi di kementrian luar negeri Indonesia, dan di kedutaan Belgia di Jakarta. Setelah semua dokumen dilegalisasi, dokumen-dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah di Belgia, dan kemudian hasil terjemahannya dilegalisasi oleh tribunal Belgia.
Untuk dokumen-dokumen nomor 6 dan 7, dapat diminta dibuatkan dalam bahasa Prancis atau bahasa yang diminta oleh commune setempat, sebelum diserahkan harus dilegalisasi oleh pihak kementrian luar negeri di Brussels.
Saat itu, karna saya sudah berada di Belgia, saya pun menyewa agen untuk menyelesaikan semua pengurusan di Jakarta. Saat selesai, sang agen langsung mengirim semua dokumen yang diperlukan, dan kami pun mengajukan pernikahan kami ke city hall. 2 minggu setelah pengajuan, kami menerima kabar gembira bahwa semua dokumen telah lengkap dan kami diijinkan menikah. Kami pun diundang untuk datang dan menentukan tanggal pernikahan kami jadi kami menikah pada tanggal 22 Februari 2014.
Demikianlah proses pernikahan kami. :) untuk teman-teman yang berkeinginan menikah di Belgia, kemungkinan untuk menikah tanpa fiancee visa itu ada, yang terpenting sebelum menikah adalah kita kenali dulu dengan baik siapa calon suami kita, dan apakah kita siap untuk tinggal di negeri orang, jauh terpisah dari sanak saudara.